![]() |
Muh.Jufri Sinik Kontributor KUA Watang Sidenreng Sukses Ujian Tutup Pascasarjana IAIN Parepare |
Narasirakyat.my.id,Sidrap -- Bertempat di Ruang Pascasarjana IAIN Parepare Digelar Ujian Hasil yang diikuti oleh sejumlah Mahasiswa Pascasarjana, salah satunya yakni ASN dari KUA Kec. Watang Sidenreng yakni Muh.Jufri Sinik, S.Hi selaku Admin di KUA , kontributor KUA Kec.Watang.Sidenreng yang juga merupakan peserta Workshop Nasional Jurnalistik Digital PD IWO Sidrap.
Beliau melaksanakan Ujian tutup dan telah menyelesaikan seluruh rangkaian program Pasca Sarjana Jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Fakshi (Syariah Hukum Islam) IAIN Parepare, Senin (24/07/2023). Selanjutnya di rencanakan akan Yudisium Tanggal 31 Juli Tahun ini.
Dihadapan Direktur Pasca Sarjana IAIN Parepare Dr. Hj. Darmawati, S.Ag.,M.Pd dan 2 Penguji, Dr. Agus Muchsin, M.Ag, dan Dr. Fikri, S.Ag.,M.Hi Pembimbing Dr. Hj. Rusdaya Basri ,Lc. M.Ag, dan Dr.Ali Rusdi, S.Th.I.,M.H.I Peneliti telah mempertanggung jawabkan penelitian (thesis) dengan Judul Dinamika Penetapan Masa Iddah dalam hukum Fiqih dan Putusan Pengadilan Agama (Studi Kasus di KUA Kab. Sidenreng Rappang) mengambil Lokasi penelitian di lingkup KUA Kec.Watang Sidenreng.
Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Doktor Hajja Rahmawati,S.Ag.,M.Pd merekomendasikan penelitian ini untuk diaplikasikan di masyarakat terutama di Kantor KUA untuk mencegah pernikahan Ketika masa iddahya belum berakhir.

Hal yang sama Doktor Agus Muchsin,M.Ag dan Doktor Fikri,S.Ag.,M.H.I juga menekankan pentingnya KUA meneliti berkas nikah dengan cermat terutama status akta cerai seorang perempuan, begitu juga Ibu Doktor Rusdaya Basri,Lc.,M.Ag dan Doktor Ali Rusdi,S.Th.I.,M.H.I selaku Dosen pembimbing menyarankan untuk melengkapi data pendukung thesisnya mengenai pernikahan yang melalui proses masa iddah di KUA Kec.Watang Sidenreng.
Dosen penguji berharap ilmu yang dipresentasikan harus konsisten dan mampu memberi pendekatan persuasif di tengah Masyarakat mengingat kasus pelanggaran yang kadang terjadi adanya oknum yang berkeinginan melangsungkan pernikahan, tetapi masa iddahnya belum berakhir.
Terkadang dengan alasan mumpung ada lamarannya, cepat menikah daripada saya berbuat dosa, sudah berpisah 13 tahun, akta cerai dianggap administrasi biasa saja, dll.
Padahal perempuan yang berstatus janda harus mempunyai akta cerai sebagai bukti otentik dari Pengadilan Agama, bukti akta cerai ini harus mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian dihitung masa iddah sesuai status cerainya di KUA.Karna konsekwensi bagi wanita yang menikah sebelum lepas iddah maka pernikahannya batal dan haram.
Termasuk fasid atau pernikahan rusak dan dihukumkan tidak sah, harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa iddanya.