• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Pengadilan Agama Sidrap Eksekusi Perkara Waris

    Satry Polang
    Jumat, 23 Juni 2023, Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T18:40:30Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Pengadilan Agama Sidrap melakukan eksekusi perkara waris di di Dusun Kandiawan, Desa AjubissuE, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap


    Narasirakyat.my.id,Sidrap -- Pengadilan Agama Sidrap melakukan eksekusi perkara waris di di Dusun Kandiawan, Desa AjubissuE, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.


     Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan eksekusi perkara waris di di Dusun Kandiawan, Desa AjubissuE, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Kamis 22 Juni 2023.


    Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Hidayani Paddengngeng sebelum dilakukan eksekusi, memberikan pengarahan pada tim eksekusi di Halaman Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.


    Dalam pelaksanaannya, eksekusi Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang No. 703/Pdt.G/2021/PA Sidrap yaitu perkara waris berjalan aman, dengan pengawalan dan pengamanan yang ketat aparat Polres Sidrap dipimpin AKP Aiyub. Sebelumnya didahului pengarahan Kabag Ops Polres Sidrap, AKBP Nasri. sebelum melaksanakan pengamanan.


    Penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dibacakan Shafar Arfah SH MH selaku eksekutor, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok sesuai dengan bagian masing masing para pihak yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Agama Sidrap. 

    Komentar

    Tampilkan