• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    MNH Warga Pangkajene Dilaporkan Hj.Kartini Ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Satry Polang
    Sabtu, 06 Mei 2023, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T02:20:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

    Narasirakyat.my.id,Sidrap -- Tindakan Penipuan dan penggelapan terjadi di Pangkajene Kab.Sidrap, adapun korban kasus tersebut atas nama Hj.Kartini warga Jalan.Nene Mallomo, Kel.Rijang Pittu Pangkajene Sidrap. 


    Pelaku kasus tersebut seorang perempuan atas nama saudari MNH merupakan warga Pangkajene, Jalan Mangkau,Kel.Rijang Pittu,Kec.Maritengngae.


    Dalam keterangannya yg didampingi kuasa hukumnya H.M.Salahuddin , Hj.Kartini Selaku korban menceritakan kronologi kejadiannya,

    Bahwa pelaku MNH pada hari Kamis Tanggal 26 Mei 2020, telah datang kerumah bu Hj Kartini di Jl Andi Cammi Barat Kel Rijang Pittu Kecamatan Maritangngae Kabupaten Sidenrang Rappang Sulawesi Selatan, dengan Maksud Merayu Korban untuk Menyerahkan / meminjamkan Gelang 200 Gram dan dengan merangkai kata- kata bohong dengan menjanjikan akan di kembalikan pada tanggal 26 / 06 / 2020 Untuk Pembayaran Uang Mobil HRV milik MNH agar tidak ditarik oleh lising


    "Dan Untuk meyakinkan saya Sdri MNH memberikan Jaminan berupa BPKB Mobil HRV miliknya sebagai Jaminan serta akte Jual Beli Tanah Nomor : 188/MT/IV/2016 Tanggal 21 April 2016, antara Sdr AKOE sebagai Penjual dengan MASNAH sebagai pembeli yang dibuat PPAT Wilayah Kecamatan Maritengngae Sidrap," ungkapnya, Senin (08/05/2023).



    "Kemudian sebagai bukti kalau Sdr MNH telah mendapatkan Emas tersebut, menuli sendiri diatas Kwitansi," sambungnya.


    Lanjut dijelaskan,setelah mendapatkan emas tersebut, MNH tak menempati janjinya hingga sekarang. Bahkan emas yg dipinjamkannya telah dijual oleh MNH, Tanpa Seijin Dan Sepengetahuan BU HJ. KARTINI.



    Selain terjadi di rumah Korban di Jl.H.Andi Cammi  aksi saudari MNH dilakukan di Rumah sakit Nene Malomo,Toko Emas H JALI serta di Rumah Ma Hj KARTINI lainnya di Jln Nene Mallomo Rt 01/001 Kel Rijang Pittu Kec Maritengngae Sidrap .


    Selain Modus Operandi merayu korban dengan Rangkaian Kata-kata Bohong, lainnya juga MNH telah merayu Hj.Kartini dengan meyakinkan Kalau dia sedang bisnis Mobil Tenggelam dari jakarta untuk dijual ke Sidrap dan akan dikembalikan setelah mobil mobil tersebut terjual, karena Hj.Kartini marasa kenal dan kasihan dengan MNH akhirnya menjadi percaya dan yakin kalau sdri MNH  tidak melakukan penpuan terhadapnya


    Sehingga menyerahkan emasnya tersebut kepada MNH, namun semua janji-janji dan kesepakatan MNH tidak ditepati sehingga korban Hj. Kartini menderita kerugian kurang lebih  Rp 1. 154. 500. 000.- ( Satu Miliar Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).Aksi penipuan yg dilakukan yg tersebut dilancarkan jika anak korban tidak ada dirumah.



    Parahnya, pelaku yg ditagih oleh pihak keluarga korban bahkan membuat laporan polisi sebagai kasus pemerasan.Dalam kasus ini Sudah dua kali somasi di layangkan ke pihak pelaku untuk itikad baik dalam penyelesaiannya.Akan tetapi sampai saai ini pelaku tidak menanggapi sama sekali hal tersebut.


    Kasus dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 373 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah di laporkan ke Polda Sulawesi Selatan.Berharap kasus ini bisa terselesaikan oleh pelaku atau akan mendapatkan sanksi hukum sesuai regulasi dengan yang ada.

    Komentar

    Tampilkan