
Narasirakyat.my.id,ENREKANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu, Kamis (13/4/2023).
Kasat narkoba Polres Enrekang, AKP Sudirman mengungkap, keempat pelaku masing-masing berinisial AS (33) warga Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, MA (35) warga Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Selanjutnya, pria berinisial A (45) dan RY (44), masing-masing beralamat di Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).Penangkapan keempat pelaku di waktu dan tempat berbeda.
Kasus itu bermula saat polisi meringkus AS di kompleks Perumahan Aliyah Residence Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.
"Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa dua buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,39 gram," kata AKP Sudirman,Kamis (14/4/2023).
Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku, namun beruntung petugas kepolisian melihatnya.Setelah dilakukan interogasi, AS mengaku barang tersebut itu diperoleh dari MS.
Kemudian, pihak kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan MS di kampung halamannya.
"Pengakuan MS, bahwa dua buah saset kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika tersebut diperoleh dari A dan RY," tuturnya.
Kepolisian pun menjemput dan berhasil mengamankan A dan RY yang masing-masing berada di kediamannya di Kabupaten Sidrap.
Para pelaku dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman penjara pada minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.