
Hasil rapat tersebut merupakan tidak Lanjut dari keputusan Bupati 227/II/2023 tentang besarnya Zakat dan Infaq.Adapun rincian besaran Zakat untuk Kab.Sidrap dikutip dari laman resmi Baznas Sidrap, Jum'at (07/04/2023).
Setiap orang berhak mengeluarkan 3/5 liter dari beras yg dikonsumsi dengan rincian harga beras menurut tipenya yakni untuk Beras Kelas 1 Rp.12.500/liter kemudian Beras kelas 2 Rp.11.000/liter serta beras kelas 3 Rp.9000/liter.
Olehnya itu , bagi yang mengonsumsi Beras Kelas 1 atau beras premium jika ditunaikan berupa uang sejumlah Rp.43.750 selanjutnya Beras Kelas 2 atau beras Mediun Jika ditunaikan berupa uang sejumlah Rp.38.500 dan Beras Kelas 3 Atau besar asalan Jika di tunaikan berupa uang sejumlah Rp.31.500.
Dalam hal ini , Dr. Wahidin Ar Raffany, MA Pimpinan Baznas Kab. Sidrap menjelaskan Baznas adalah Lembaga Resmi Negara Non Struktural yang diberikan wewenang mengumpulkan dan mendayagunakan zakat.
"Lembaga ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan adanya Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) ummat islam," terangnya.
Lanjut, Pendistribusian ZIS pada Baznas dilakukan dengan pedoman utamanya Q S. At Taubah ayat 60 dengan mendistribusikan pada 8 golongan yang berhak yakni:
1. Fakir.
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf yang dibujuk hatinya
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang terlilit hutang secara terpaksa dan tak mampu bayar hutangnya.
7. Didalam mengurus agama Allah.
8. Ibnu Sabiil.
"Berzakat di Baznas sejalan dengan sunnah Rasulullah seperti dalam beberapa riwayat menjelaskan penyaluran zakat tidak secara langsung akan tetapi melalui amil atau badan yg di bentuk yg bertugas untuk mendistribusikan Zakat tersebut,"Jelasnya.
Baznas Sidrap juga secara transparansi dan sesuai regulasi mengelola Zakat dan Infaq dari umat.
"Ayo berzakat melalui BAZNAS. Insya Allah Suci harta kita dan Hidup akan semakin berkah," tutupnya.