
Narasirakyat.my.id,SIDRAP -- Sebuah kasus mencuat terkait pidana dan perdata, yakni sengketa lahan diduga terjadi tindak penipuan dan penggelapan atas penerbitan sertifikat sebuah lahan yg berlokasi di dusun V Toddangasa, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Kasus tersebut bermula ketika kedua pihak antara H. Faisal Rahim yg merupakan Dirut PT.Rahim Multi Sarana dengan H. Laddung dalam hal ini, mereka sepakat melakukan kerjasama dalam melakukan kegiatan Crusher/APM dilokasi tersebut sehingga segala izin dan aktivitas terkait lokasi tersebut dilakukan secara bersama sama dan pada akhirnya H. Faisal Rahim bermohon kredit kesalah satu perbankan akan tetapi ada persyaratan yang harus di penuhi untuk pencairan tersebut.
Selanjutnya dalam hal ini legalitas atas lokasi tersebut setidaknya ada secara tertulis ke atas nama H. Faisal Rahim dari H. Laddung sebagai pemilik yang sebenarnya sehingga kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian bahwa lokasi tersebut atas nama H. Faisal Rahim hanya secara formalitas untuk administrasi pencairan kredit tersebut dan tidak dalam kapasitas untuk dibuatkan sertifikat sebagaimana yang telah dilakukan H. Faisal Rahim sekarang ini.
"Kami selaku ahli waris menganggap bahwa apa yang dilakukan H. Faisal Rahim adalah suatu tindak pidana yang terstruktur dengan baik sesuai dengan apa yang dia lakukan bahkan setelah sertifikat terbit sama sekali tidak pernah mencari SPPT terbitan setiap tahunnya," ujar Muh. Safaa anak kandung H. laddung,Minggu (16/04/2023).
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada peralihan yang telah terjadi secara kesepakatan bersama dan kami selaku pemilik lokasi baru mengetahui bahwa lokasi tersebut sudah atas nama H.Faisal Rahim,"sambungnya.
Lanjut dijelaskan, pemilik sah lokasi tersebut atas nama H. Laddung masih sesuai yang tertuang di SPPT.Selanjutnya pemilik yang sah bahkan tetangga batas lokasi tidak disampaikan dan diinformasikan terkait proses penerbitan sertrifikat lokasi tersebut dimana penandatangan batas-batas adalah suatu ketentuan dalam aturan yang diharuskan pertanahan untuk proses penerbitan sertifikat.
"Perlu diketahui bahwa dalam SPPT tersebut masih atas nama orang tua kami H.Laddung dan para tetangga dalam batas lokasi tidak pernah sama sekali melakukan penandatanganan batas tanah yg merupakan prosedur untuk proses penerbitan sertifikat," tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah diadukan ke Kantor Pertanahan Kab.Sidrap dan pihak kepolisian yakni Polres Sidrap untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.Serta telah mengirimkan somasi ke H.Faisal Rahim dari kuasa hukum yg bersangkutan.
"Mohon sekiranya bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap menerima pengaduan kami Untuk menyanggah Sertifikat atas nama H. Faisal Rahim guna untuk menyelesaikan perkara, untuk saat ini kami juga sudah melaporkan kepihak berwajib (POLISI) , kami masih menunggu itikad baik dari bapak H.Faisal Rahim untuk menyelesaikan masalah ini namun jika dari pihaknya tidak menerima maka akan dilanjutkan ketingkat pengadilan,"tutupnya.