
Oleh : Dr. Wahidin Ar Raffany, MA
Pimpinan Baznas Kab. Sidrap
Narasirakyat.my.id,SIDRAP -- Badan Amil Zakat Nasional disingkat Baznas adalah Lembaga Resmi Negara Non Struktural yang diberikan wewenang mengumpulkan dan mendayagunakan zakat. Jadi Para Pimpinan Baznas dari Pusat hingga Kabupaten adalah merupakan Pejabat Pemerintah Non struktural.
Baznas dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014. Dari sini pun perlu bersama bahwa Baznas itu bukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Lembaga ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan adanya Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) ummat islam. Lalu apa saja keuntungannya menunaikan ZIS pada Baznas ?
Pertama, pendistribusian ZIS pada Baznas dilakukan dengan pedoman utamanya Q S. At Taubah ayat 60 dengan mendistribusikan pada 8 golongan yang berhak yakni:
1. Fakir.
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Muallaf yang dibujuk hatinya
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang terlilit hutang secara terpaksa dan tak mampu bayar hutangnya.
7. Didalam mengurus agama Allah.
8. Ibnu Sabiil.
Dengan melihat metode pendistribusian zakat dari Baznas tersebut maka para wajib zakat (muzakki) bisa mendapatkan pahala yang betlipat-lipat ganda karena zakatnya dimanfaatkan pada banyak pihak.
Dan inilah salah satu makna pesan Rasulullah yang disinyalir dalam sabdanya yang berbunyi:
خير الناس انفعهم للناس
Artinya;
Manusia terbaik adalah yang memiliki manfaat yang banyak pada manusia.
Kedua, berzakat di Baznas sejalan dengan sunnah Rasulullah.
Kita bisa bercermin pada sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW yang kaya raya seperti Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf dan lainnya. Tak satu pun riwayat yang ditemukan bahwa sahabat-sahabat nabi itu menyalurkan langsung zakatnya kepada fakir atau miskin. Semuanya berzakat melalui amil yzng telah dibentuk Rasulullah dimana dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Umar bin Khattab pernah diangkat sebagai Amil zakat oleh Rasulullah saat beliau menjadi Amirul mukminin. Lalu Umar kemudian mengumpulkan zakat itu di Baitul Maal untuk kemudian didistribusikan pada 8 golongan sebagaimana ayat di atas.
Jadi berzakat melalui Baznas adalah upaya menghidupkan terus sunnah Rasulullah. Dan orang yang menghidupkan sunnah adalah orang yang dicintai Rasullah SAW sebagaimana sabdanya :
من احيا سنتي فقد احبني و من احبني كان معي فى الجنة
Artinya:
Siapa yang menghidupkan sunnahku, maka sungguh ia telah mencintaiku. Dan barang siapa yang mencintaiku maka ia akan bersamaku di syurga.
Ketiga, menghindari sifat riya dalam beribadah.
Zakat adalah ibadah wajib seperti shalat. Menunaikannya harus atas dasar lillahi ta'ala. Menyalurkan zakat secara langsung pada para mustahik bisa memunculkan sifat riya atau dengan kata lain ingin dipuji orang lain yang telah diberi zakat. Dan jika itu terjadi maka zakat kita tidak diterima oleh Allah.
Jadi dengan berzakat di Baznas paling tidak bisa membantu kita meminimalkan sifat ingin dipuji orang lain. Sehingga keikhlasan itu bisa semakin tertanam kokoh dalam hati kita.
Keempat, kewajiban amil zakat setelah menerima zakat para muzakki adalah mendoakannya.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah: 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa jika amil zakat mendoakan para mauzakki, ribuan malaikat berkumpul mengaminkan doa tersebut dan mengantarkannya kehadirat Ilahi.
Kelima, Baznas transfaran dalam mengelola ZIS.
Dalam mengelola dana ummat ini, Baznas sebagai lembaga negara juga harus diaudit. Ada 2 macam lembaga yang melakukan audit pada laporan keuangan dana Baznas yakni:
1. Inspektorat Kemenag Pusat dengan melakukan Audit Syariah.
2. Akuntan publik dengan melakukan audit berdasarkan PSAK 109.
Jadi jangan pernah ragu tantang ZIS yang anda donasikan karena Baznas dijalankan berdasarkan 3 Prinsip AMAN yakni:
1. Aman Syariah.
2. Aman Regulasi
3. Aman NKRI.
Ayo berzakat melalui BAZNAS. Insya Allah Suci harta kita dan Hidup akan semakin berkah.