• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Soetarmi.,SH.,MH: Kisah Asmara Berujung Pidana di Rantepao Berakhir Damai

    Satry Polang
    Selasa, 25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:06:22Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Salni dan Mei terlihat berpelukan erat usai perkaranya dinyatakan dihentikan penuntutannya oleh jaksa 

    Sebaran.Online, Makassar -- Masih ingat perseteruan antara Salni Frischa Hengki (21) dengan Mey Christin Saalino alias Mei gegara asmara di Rantepao, beberapa waktu lalu?


    Salni yang kala itu terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena ulahnya yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik melalui pesan Istagram (IG) berisi ancaman kekerasan terhadap Mei, karena cemburu, kini proses hukumnya dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantepao, Sulawesi Selatan (Sulsel).


    Perkembangan kasus itu, diutarakan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H.,M.H, di kantornya, Rabu, 26 Oktober 2022.


    Dihentikannya penuntutan terhadap Salni yang sudah berstatus sebagai terdakwa tersebut, papar Soetarmi, menyusul disetujuinya permohonan upaya penyelesaian proses hukum melalui restoratif justice (RJ) yang diajukan Kejari Rantepao kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. 


    Menurutnya, ada beberapa alasan JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tersebut, antara lain, terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum


    Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah menerima permohonan maaf terdakwa.


    Tak hanya itu, terdakwa juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, "Juga, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dan sejumlah pertimbangan lainnya," ujar Soetarmi.

     

    Soetarmi melanjutkan, perkara tersebut berlangsung Selasa 28 Desember 2021, sekira Pukul 15.37 Wita, bertempat di Rantepao, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara 


    Saat itu, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi terhadap Mei 


    "Awalnya dari rasa cemburu oleh terdakwa terhadap korban dikarenakan saksi korban memiliki hubungan yang dekat dengan pria bernama Iskandar Andi Patau alias Bang Is yang merupakan kekasih terdakwa sebagai teman bermain drama," tuturnya (*)

    Komentar

    Tampilkan