Rabu 9 04 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Kejati Sulsel Tahan Eks Kasatpol PP Kota Makassar Cs, Lainnya Dijeblos Kasus Berbeda

    Satry Polang
    Kamis, 13 Oktober 2022, Oktober 13, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:06:33Z
    masukkan script iklan disini
    Detik-detik penahanan eks pejabat Satpol PP Kota Makassar oleh Kejati Sulsel


    Sebaran, Makassar --
    Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar 2017-2020, memasuki babak baru. 


    Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan tiga eks pejabat Satpol PP Kota Makassar sebagai tersangka, Kamis, 13 Oktober 2022.


    Ketiganya yakni ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA yang merupakan mantan Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar, kemudian IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar, dan IQBAL HASNAN. 


    Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka yakni Abd RAHIM dan IMAN HUD langsung ditahan. Sedangkan IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus dugaan pembunuhan yang sebelumnya menyeretnya. 


    Asisten Tindak Pidana Khusus, Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka ABD RAHIM. ST berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 

    banner 728x250

    Sedangkan penahanan IMAN HUD yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.


    Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa ABD RAHIM ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IMAN HUD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.


    Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, SOETARMI, SH.,MH. para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


    Dia menyampaikan penetapan IQBAL HASNAN sebagai tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022


    Menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3.5 milyar (*) 


    Komentar

    Tampilkan