Sabtu 22 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    JMS Kejati Sulsel Sasar Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa, Simak Penjelasan Kasi Penkum dan Lainnya

    Satry Polang
    Kamis, 20 Oktober 2022, Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:06:27Z
    masukkan script iklan disini

     

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi., S.H, M.H bersama dengan salah seorang peserta pad kegiatan JMS 

    Sebaran.Online, Makassar -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan (Sulsel) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis, 20 Oktober 2022 


    Kali ini, kegiatan JMS Kejati Sulsel menyasar anak-anak didik Pesantren Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa di Jl. Poros Limbung, Kalebajeng, Kecamatan Bajeng.


    Seperti biasa, program JMS ini diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Dr.Josia Koni SH.MH bersama dengan Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel, Dr. M. ASRI ARIEF, SH.,M.Si.,CTMP yang juga merupakan alumni pada Pondok Pesantren Modern IMMIM Putra Makassar. 


    Adapun yang menjadi narasumber di acara penyuluhan hukum JMS itu,  masing-masing, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH dan Asisten Pidana Militer, Dr. M. Asri Arief S.H.,M.Si.,CTMP.

    banner 728x250

    Kemudian, JMS tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Gowa, Firmanullah, S.AG yang juga merupakan teman sekolah Bpk Dr. M. ASRI ARIEF, SH.,M.Si.,CTMP pada saat di Pondok Pesantren IMMIM Makassar.


    Kegiatan JMS tersebut, diikuti siswa dan siswi Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa sebanyak 200 orang dan juga dihadiri oleh seluruh tenaga pengajar Pondok Pesantren.


    Adapun materi penyuluhan yang disampaikan Soetarmi, SH.MH yakni seputar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

    Materi ini sangat penting, mengingat kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime. 


    Selama kegiatan JMS berlangsung, siswa nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait kejahatan Narkotika, Peredaran Narkotika di Tanah Air serta Ancaman Hukuman bagi penyalahguna Narkotika. 


    Dengan kegiatan JMS ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya serta menjauhkan diri dari paham paham radikal. Dengan siswa mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman.(*)

    Komentar

    Tampilkan