Rabu 19 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Hukuman Sambo 'Menular' ke Brigjen Hendra Kurniawan Keluar dari Polri

    Satry Polang
    Senin, 31 Oktober 2022, Oktober 31, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:06:15Z
    masukkan script iklan disini
    Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan 

    Sebaran.Online, Jakarta - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Pemecatan Brigjen Hendra diputus dalam sidang etik, Senin (31/10/2022).

    banner 728x250

    "Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).


    Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.


    Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.


    Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.


    "Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan