• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Penyebar Video Asusila di Sidrap Dihukum 2 Tahun Penjara

    Satry Polang
    Kamis, 11 Agustus 2022, Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:07:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Ilustrasi

    Sebaran, SidrapPerjalanan kasus penyebaran video asusila yang menyeret seorang perempuan berinisial MA (22), tuntas di pengadilan tingkat pertama 


    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, menyatakan terdakwa MA secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pidana. Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa MA.


    Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap selama 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan beberapa waktu lalu.


    Kasi Pidum Kejari Sidrap, Adi Haryadi Annas., S.H, M.H, saat dihubungi Kamis, 11 Agustus 2022, membenarkan putusan Hakim PN Sidrap atas perkara yang menududukkan MA sebagai terdakwa. 


    "Iya benar, sudah vonis dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun," kata Adi Haryadi Annas


    Mengenai vonis hakim berupa pidana selama 2 tahun tersebut, papar Adi Haryadi Annas, pihaknya selajutnya akan mengonsultasikannya kepada pimpinan, dalam hal ini Kajari Sidrap.


    "Kami akan konsultasikan lebih lanjut ke pimpinan, namun jika mengacu pada SOP, maka putusan tersebut masih dalam kriteria yang memberi rasa keadilan dan sesuai ketentuan," kata Adi Haryadi Annas. 


    Diberitakan sebelumnya, korban yang juga seorang perempuan berinisial TO (27) itu, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap.


    Korban merasa kebaratan karena video pada saat dirinya dikeroyok mengandung konten asusila tersebut, diduga sengaja disebarkan oleh terdakwa MA. 

    ***




    Komentar

    Tampilkan