• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     


     


     


     


     


     


     

     



     


     

    Iklan


     

    Masih Peninggalan Kolonial Belanda, Harkristuti Harkrisnowo Dorong Indonesia Punya KUHP Sendiri

    Satry Polang
    Jumat, 05 Agustus 2022, Agustus 05, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:07:29Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250
    Harkristuti Harkrisnowo

    Jakarta, Sebaran - Banyak kalangan berharap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Salah satunya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo


    Harkristuti Harkrisnowo mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri. "Semua orang berpikir KUHP umurnya sudah lebih dari 100 tahun, dan itu peninggalan kolonial Belanda, jadi sudah saatnya kita punya KUHP sendiri," ujarnya, belum lama ini


    Apa yang dimaksudkan Harkristuti Harkrisnowo sebagai KUHP sendiri, adalah KUHP Nasional yang memang dibuat oleh orang-orang Indonesia, bukan warisan Kolonial Belanda sebagaimana yang masih diberlakukan saat ini


    Menurutnya, KUHP saat ini terdapat 628 pasal, dimana isinya lebih banyak pembaruan terhadap hukum pidana di Indonesia. Apa yang terjadi? penerapan sanksi pidana dinilai menjadi tidak terarah, dikarenakan setiap ada undang-undang, ada sanksi pidananya.


    "Ini yang mau kita bereskan agar tidak terjadi bermacam-macam interpretasi, macam-macam pikiran, macam-macam sistem, jadi nanti hanya ada satu hukum pidana, itu yang penting, bukan pasal per pasal, tapi sistemnya dulu yang kita bangun. Itulah kenapa urgensi yang diperlukan sehingga mengapa RKHUP ini perlu mendapat perhatian semuanya," paparnya.


    Menurutnya, RKUHP banyak sekali pembaruan yang berkaitan dengan pemidanaan. RKUHP juga menawarkan rekomendasi sanksi lain selain pidana penjara. (*)

    Komentar

    Tampilkan