• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Kejati Sulsel Siapkan 12 Jaksa Kawal Korupsi RS Fatimah Makassar

    Satry Polang
    Jumat, 19 Agustus 2022, Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:07:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Para terdakwa sesaat perkaranya dilimpahkan jaksa Kejati Sulsel untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar

    Sebaran, Makassar - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, segera memasuki tahap persidangan.


    Perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan sedikitnya 12 jaksa terbaik dalam mengawal perkara yang merugikan keuangan negara Rp. 9.363.939.683, 85 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.


    Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H, M.H., di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022.


    Sebelumnya, papar Soetarmi, Kejati Sulsel menahan sedikitnya sepuluh orang tersangka.


    Selanjutnya, ke sepuluh orang tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar tersebut, ditetapkan menjadi terdakwa 


    "Para tersangka tersebut sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan perkaranya langsung dilimpahkan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya


    Adapun sepuluh terdakwa yang telah dilimpahkan perkaranya oleh jaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor itu, masing-masing Suryadin Munansyah (Staf PT. Mentari Alkesindo)


    Lalu, Dr. dr. H.Leo Prawirodiharjo., S.p.OG (K), MM.,P.Hd (Mantan Dir RSKDIA Siti Fatimah)


    Selanjutny, Ir. Urgamawan Bahtiar, SE (Pokja), Alamsyah S.Sos.,M.Ap (Pokja), dan Mardin (Pokja)


    Ada juga Helmi Rahmadi, ST (Direktur PT. Mentari Alkesindo), Rahmat Ramadhana (Dir. PT. Sangihe Perdana), Muhammad Fajarsyah, SE (Pokja)


    Nama lainnya adalah, Lukamanul Hakim Tarigan (Staf PT. Mentari Alkesindo), dan Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama)


    Soetarmi menyebutkan, para terdakwa tersebut, diancam  berdasarkan tindak pidana, sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : 


    Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


    Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. (*)

    Komentar

    Tampilkan