• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Kapolres Sidrap Tegaskan Itu Instruksi Kapolri, Tertangkap Basah Pula Judi Online

    Satry Polang
    Selasa, 23 Agustus 2022, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:07:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Ilustrasi Judi Online

    Sebaran.Online - Polres Sidrap, Polda Sulsel, membongkar perjudian via online. 


    Polisi menangkap sedikitnya dua orang terduga pelaku judi online. Selain itu, sejumlah barang bukti disita.


    Perjudian online di Sidrap ini, terjadi di Jl Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. 


    Adapun dua terduga pelaku yang diamankan, masing-masing, lelaki SY (57) dan perempuan RT (31). Keduanya, warga Jl Sawah 2 Desa Tomoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap 


    Keduanya tak berkutik saat Tim Resmob Reskrim Polres Sidrap menggerebeknya, Selasa, 23/8


    Kasat Reskrim AKP Saharuddin. SH., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel online di wilayah itu


    Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, ia kemudin menerjunkan Tim Resmob Reskrim melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penindakan dan mendapati SY dan RT sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online 


    Terduga pelaku, bebernya, main judi dengan perantaraaan situs 12SH** dengan nama akun HAR**7* 


    Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam


    Ada juga 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah).


    Terduga pelaku bersama barang bukti sudah di Polres Sidrap menjalani serangkaian pemeriksan penyidik


    Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menegaskan bahw penindakan yang dilkukan itu merupakan tindak lanjut ST. Kapolri/1715/VIII/HUK.2.8/2022/tanggal 16 Agustus 2022 untuk pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkotika pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya. 


    "Ada instruksi langsung dri Bapak Kapolri untuk memberantas yang namanya segala jenis perjudian, baik itu di darat, udara maupun di udara, semunya akan diberantas," tegasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan