• Jelajahi

    Copyright © NARASI RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    Iklan

    Jaksa di Sulawesi Selatan 'RJ-kan' Buruh Harian di Takalar, Sofyan: Ampun Ma Isap Sabu-sabu

    Satry Polang
    Rabu, 10 Agustus 2022, Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2023-03-05T09:07:23Z
    masukkan script iklan disini
    banner 728x250

     

    Ilustrasi

    Sebaran, Takalar - Bayang-bayang bakal hidup di penjara selama bertahun-tahun lamanya, sudah ada dipeluk mata Sofyan.


    Itu setelah ia tertangkap tangan oleh Polres Takalar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.


    Tapi Tuhan berkehendak lain. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai buruh harian lepas di Takalar, Sulawesi Selatan itu. Ditakdirkan tidak dipenjara. 


    Hal itu dialami sendiri oleh Sofyan saat proses hukum yang menjeratnya sudah dilimpah penyidik kepolisian di kejaksaan.


    Setelah memperhatikan kasus Sofyan secara saksama. Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melihat Sofyan hanya sebagai korban dibalik kasus itu.


    Karena itulah, Kejari Takalar mencoba mengajukan penghentian penuntutan perkara terhadap pria berusia 24 tahun itu ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.


    Hasilnya, pengajuan jaksa di Takalar itu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dengan begitu, kasus Sofyan ditutup.

      

    Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH yang dikonfirmasi terpisah atas disetujuinya penghentian penuntutan terhadap Sofyan tersebut, membenarkannya.


    "Iya, benar. Perkara Sofyan di Takalar itu salah satu dari tiga perkara dari Sulawesi Selatan yang disetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Soetarmi, Rabu, 10 Agustus 2022


    Soetarmi juga membenarkan keseharian Sofyan tersebut sebagai pekerja buruh harian lepas di Takalar.


    Soetarmi lalu menceritakan kisah Sofyan terjerat kasus narkoba.


    Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2022, sore. Kala itu, Sofyan dihubungi oleh Saksi bernama Mega yang diajukan dalam berkas terpisah untuk dicarikan sabu-sabu


    Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama-sama dan Sofyan menyetujuinya dan sepakat bertemu di Taman Cinta Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. 


    Saat keduanya bertemu, Saksi Mega menyerahkan uang sebesar Rp.500 ribu 


    Kemudian pada 27 Maret 2022, pagi, kira-kira pukul 08.00 Wita, Sofyan menghubungi Abang (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp.700 ribu


    Dimana Sofyan juga menambahkan uang pribadinya untuk nantinya akan dikonsumsi sendiri 


    Lalu, sesampainya di rumah, Sofyan langsung menyisihkan sedikit sabu dan Sofyan mengkonsumsi sabu tersebut.


    Menurut Soetarmi, alasan disetujuinya perkara atas nama tersangka Sofyan tersebut oleh Jampidum untuk dilakukan restorative justice, dengan berbagai pertimbangan


    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;


    Tersangka Sofyan ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;


    Berdasarkan hasil assessment terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai korban penyalahguna narkotika;


    Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atu walinya;


    Sementara itu, Sofyan langsung bersujud syukur setelah mendengar pengajuan restoratif justice perkaranya dikabulkan oleh Jampidum. Dia pun berjanji untuk menjauhi narkoba ***


    Komentar

    Tampilkan